Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah masih menggodok mekanisme relokasi pedagang dari Pasar Glendoh lama ke Pasar Glendoh baru di kompleks Pasar Tradisional.

Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan menjelaskan, relokasi pasar masih harus menunggu Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara dari Kementarian PUPR pada pihaknya. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Danis, sapaannya menambahkan, pihaknya masih dalam proses menentukan syarat-syarat dan mekanisme pengudian los dan kios. Danis mengaku telah bertemu dengan para pedagang untuk membahas hal tersebut.

’’Siapa saja pedagang yang berhak menempati los atau kios di Pasar Glendoh, masih digodok. Syaratnya antara lain harus mempunyai KTP, ID Card, merupakan pedagang lama dan lain sebagainya. Tetapi belum kita bakukan menjadi surat keputusan,’’ katanya, Senin (5/8/2024).

Danis melanjutkan, untuk mengawali tahapan relokasi, pihaknya akan melakukan pendataan pedagang. Pihaknya akan melakukan penyamaan data antara Disperindag dengan data di paguyuban.

’’Kemudian setelah proses pendataan selesai, akan dibakukan syarat-syarat. Setelah syarat rampung, baru penentuan lokasi. Kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengundian dan pengumuman,’’ bebernya.

Setelah itu, lanjut Danis, akan diterbitkan SK untuk perpindahan para pedagang. Danis mengatakan, tahapan relokasi dilakukan berjenjang.

’’Masing-masing tahapan itu ada uji publiknya dan kita buka juga masa sanggahnya,’’ katanya.

Dia menjelaskan, karena masih ada tahapan-tahapan tersbeut, pihaknya pun belum bisa memastikan tanggal peresmian. Dia mengatakan, proses-proses tadi bisa dilakukan setelah ada serah terima.

’’Tetapi rencana timeline sudah  dibuat. Kurang lebih pekan ketiga Agustus sudah bergerak untuk melakukan relokasi. Untuk seremonial peresmian otomatis harus menunggu APBD perubahan. Nunggu APBD disahkan baru diresmikan sekitar bulan Oktober. Jadi pedagang masuk dulu,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar