LBH Muhammadiyah Grobogan Tanggapi Pelarangan Jilbab Paskibraka
Saiful Anwar
Kamis, 15 Agustus 2024 17:19:00
Murianews, Grobogan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Grobogan mengecam keras tindakan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) soal pelarangan seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (paskibraka). Sebab, pelarangan itu disebutnya menentang hukum Allah SWT sekaligus pelanggaran konstitusi.
Direktur LBH dan Advokasi Publik PD Muhammadiyah Grobogan Sakta Abaway Sakan mengatakan, tindakan BPIP yang memaksa Paskibraka menanggalkan jilbab merupakan tindakan inkonstitusional.
”Kami tegaskan mengenakan jilbab adalah kewajiban syar'i dan hak konstitusional bagi setiap muslimah termasuk muslimah anggota paskibraka,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Sakta mengatakan, ada sekitar 18 orang muslimah yang dikabarkan dipaksa mencopot jilbab yang biasa mereka kenakan. Hal itu, sebagai komitmen menjadi anggota Paskibraka saat pengukuhan dan gelaran upacara 17 Agustus 2024 di IKN, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, Sakta menerangkan, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih pencopotan jilbab muslimah anggota Paskibraka ini dilakukan dalam rangka mengikuti peraturan. Yakni Keputusan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dia menyebutkan, pemaksaan penanggalan jilbab bagi muslimah anggota Paskibraka karena peraturan BPIP tersebut termasuk maksiat. Yakni karena menentang hukum Allah SWT sekaligus pelanggaran konstitusi.
”Aturan ini diklaim bagian dari upaya untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila yang berbhineka Tunggal Ika. Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga berdalih, para anggota Paskibraka telah setuju dan menandatangi pernyataan di atas materai yang isinya akan menaati peraturan BPIP dimaksud,” bebernya.
Sakta menyatakan, pihaknya selaku advokat, aktivis, LBH dan Advokasi Publik PD Muhammadiyah Grobogan menyatakan, pemakaian jilbab bagi yang sudah baligh adalah kewajiban syar'i. Karena, di hadapan ruang publik seluruh tubuh wanita muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan.
”Secara konstitusi, menggunakan jilbab bagi setiap muslimah warga negara Indonesia tak terkecuali muslimah anggota Paskibraka, adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam konstitusi Pasal 29 UUD 1945,” katanya.
Editor: Dani Agus



