Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap lima komisioner KPU Grobogan pada Kamis (19/9/2024) hari ini.

Dikutip dari laman resmi dkpp.go.id, DKPP akan menggelar sidang atas perkara yang diadukan oleh Siswati Budhiyani, salah caleg DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024.

Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Disebutkan, teradu dalam perkara ini yakni Ketua Agung Sutopo dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman, Suwiknyo, Muh Syaifudin, dan Agung Budi Prasetyo.

Mereka diduga menggeser nama Siswati sebagai caleg terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan kepada caleg terpilih lain yang perolehan suaranya di bawah perolehan Siswati.

Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan dari para pihak. Yakni pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

’’Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,’’ jelas David dalam rilis tersebut.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sidang-sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau dan melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

Diketahui, selain anggota atau komisioner KPU Grobogan, sejumlah komisioner KPU kabupaten di Jawa Tengah juga telah dan akan menjalani sidang DKPP atas aduan caleg di masing-masing daerah.

Mereka yakni anggota KPU Jepara, KPU Sragen, KPU Klaten, KPU Karanganyar, dan KPU Sukoharjo. Semuanya disidangkan di Unissula Semarang pada kurun waktu 17-20 September 2024.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler