Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kabar hoaks mengenai Pilkada 2024 marak di media sosial baru-baru ini. Warga Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah pun diminta selektif dan waspada akan kabar-kabar yang seringkali tidak jelas sumbernya itu.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif Jaladara Institute Nur Kholis dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Grobogan, Rabu (2/10/2024). Kegiatan itu mengambil tema ”Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak 2024”.

Nur Kholis dalam sosialisasi itu memaparkan, hoaks mengenai sosial politik menjadi yang paling sering diterima masyarakat. Kemudian, diikuti hoaks mengenai SARA dan ketiga mengenai pemerintahan.

”Bentuk hoaksnya biasanya berita, foto, atau video lama yang di-repost atau diunggah ulang. Kemudian video dengan narasi palsu, sampai video yang dipotong-potong,” katanya.

Bentuk lainnya yakni video yang didubbing palsu, foto dengan caption atau narasi palsu, foto editan, hingga tulisan. Sedangkan, saluran yang paling tinggi penyebaran hoaks yakni media sosial, diikuti aplikasi chatting, hingga website.

Dia memaparkan, hoaks sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, dapat menimbulkan konflik sosial, ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu atau Pilkada, hingga mengancam demokrasi.

”Cara untuk menangkalnya bisa dengan meningkatkan kemampuan menilai informasi, hadapi informasi dengan kritis, dan lakukan cek data di situs-situs seperti AI Detektor, cek fakta, dan lainnya,” bebernya.

Nur Kholis mengatakan, selain hoaks, ujaran kebencian atau hate speech juga berbahaya pada momentum Pemilu atau Pilkada seperti sekarang ini. Karenanya, masyarakat juga diminta terus waspada maraknya ujaran kebencian yang banyak bertebaran, khususnya di sosial media. 

Narasumber lainnya dalam sosialisasi itu yakni M. Machruz, Komisioner KPU Jawa Tengah. Eks Komisioner KPU Grobogan itu memaparkan mengenai potensi kerawanan di TPS pada saat pemungutan suara.

Beberapa kerawanan itu antara lain terkait kesalahan coblos, antrean pemilih, dan pendamping pemilih. Kemudian, terkait perhitungan suara yakni surat suara belum ditandatangani KPPS, kesalahan pencatatan C-Hasil, dan penyampaian salinan C-Hasil.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler