Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Sebanyak 3.659 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan di Kabupaten Grobigan, Jawa Tengah, dicopot oleh tim gabungan pada Jumat (8/11/024) kemarin.

Tim itu terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dishub, hingga Polres Grobogan. Jumlah APK merupakan jumlah gabungan seluruh kecamatan di Grobogan.

"Kami koordinasi dengan KPU mana-mana APK yang melanggar. Kemudian dapat kita turunkan sejumlah 3.659, yang meliputi APK calon gubernur 1.520 dan APK calon bupati sejumlah 2.139. Dari jumlah tersebut, meliputi baliho, spanduk dan berbagai jenis lainnya,” ungkap Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).

Fitri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menggelar rapat fasilitasi penertiban APK yang melanggar, bersama KPU, kepolisian, Dishub, dan Satpol PP di aula Bawaslu setempat pada Jumat (8/11/2024).

Sehari usai rapat itu atau pada Sabtu (2/11/2024) pekan lalu Bawaslu Grobogan mengirimkan saran perbaikan ke KPU setempat perihal pemasangan APK melanggar.

Yakni APK yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum serta Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Fitri mengatakan, tindak lanjut dari saran perbaikan yang dimaksud, dilakukan penertiban APK yang melanggar. Dalam penertiban APK ini, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok.

Kelompok 1 menyisir APK melanggar di wilayah timur meliputi Jalan Piere Tendean, Jalan Kartini, Jalan S. Parman, Kawasan Alun-Alun Purwodadi, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan R. Soeprapto.

Untuk kelompok 2, menyisir APK melanggar di wilayah barat, yakni di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

"Ribuan APK yang diturunkan selanjutnya disimpan di Gudang KPU Grobogan," tandasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler