Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 14.994 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Grobogan diwanti-wanti untuk selalu memakai regulasi atau aturan dalam menjalankan tugas. Sehingga tidak terjadi potensi gugatan atau lebih-lebih pemungutan suara ulang (PSU).

”Untuk mengantisipasi PSU, maka KPPS harus bekerja berdasarkan regulasi yang ditetapkan, karena itu adalah pedomannya. Adanya PSU pasti ada yang tidak memedomani regulasi tersebut,” ujar Komisioner KPU Grobogan Ngatiman, Selasa (12/11/2024).

Ngatiman memastikan seluruh KPPS yang dilantik pada pekan lalu telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara umum. Nantinya, bimtek akan dipertajam dengan masing-masing divisi.

”Kemarin saat pelantikan sudah dibareng dengan bimtek. Nanti akan dipertajam, termasuk terkait sirekapnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Pilkada Grobogan 2024, total terdapat 2142 TPS. Dengan masing-masing TPS terdapat 7 orang personel KPPS, maka total personel KPPS di seluruh TPS yakni 14.994 KPPS. KPPS memiliki masa kerja sebulan sejak dilantik.  

Ngatiman menjelaskan, keterwakilan perempuan dalam KPPS ini mencapai 52 persen. secara rinci, jumlah personel laki-laki sebanyak 7.203 orang, dan perempuan sebanyak 7.791 orang.

Pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Grobogan memang tidak terdapat TPS yang menggelar PSU. Namun demikian, KPPS perlu ditegaskan sehingga seluruh personel menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

KPU Grobogan sendiri terus menjalankan berbagai tahapan jelang pemungutan suara pada 27 November 2024. Selain mempersiapkan personel KPPS, KPU Grobogan juga terus mempersiapkan logistik untuk pemungutan suara.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler