Jumat, 21 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 1.150 peserta CPNS dinyatakan tersingkir meski telah memenuhi ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar baru-baru ini.

Sebab, mereka sudah tak masuk tiga kali formasi sebagaimana disyaratkan. Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra.

Ia menjelaskan, itu sebagaimana Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Adapun yang berhak mengikuti SKD hanya 369 orang dengan rincian, 94 tenaka kesehatan dan 275 tenaga teknis.

’’Sedangkan yang memenuhi ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB ada 1.150 peserta, dengan rincian 191 dari formasi tenaga kesehatan dan 275 tenaga teknis,’’ ujar Padma, Rabu (20/11/2024).

Padma menjelaskan, untuk peserta yang tidak memenuhi ambang batas terdapat 2.378 peserta. Rinciannya, tenaga kesehatan 500 peserta dan tenaga teknis sebanyak 1.878 peserta.

Lebih lanjut, Padma mengatakan, secara total terdapat 4.254 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti SKD.

Namun, pada pelaksanaan SKD ada 257 yang tidak hadir. Sedangkan, jumlah kehadiran berdasarkan data yang sudah direkapnya ada sebanyak 3.885 peserta.

Untuk diketahui, peserta dinyatakan lolos ambang batas apabila Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat skor minimal 65 poin.

Tes Intelejensia Umum

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler