Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sebanyak 83 santri di Pondok Pesantren Sirojouth Tholibin di Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan perekaman E-KTP atau KTP elektronik di pondok setempat.

Hal itu dilakukan untuk melindungi hak pilih puluhan santri tersebut jelang digelarnya Pilkada Grobogan pada 27 November 2024 pekan depan. Dari total 83 santri itu, sebagian besar merupakan warga luar Grobogan.

”Jumlah perekaman sebanyak 83 orang, rinciannya penduduk Jawa Tengah sebanyak 61 orang, dan luar Jawa Tengah sebanyak 22 orang. Dari 61 orang penduduk Jawa Tengah itu, 12 orang warga Grobogan dan 49 lainnya berasal dari luar Grobogan,” ujar Anggota KPU Grobogan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Agung Budi Prasetyo, Rabu (20/11/2024).

Pria yang disapa Yoyok itu menambahkan, kegiatan tersebut penting digelar untuk memastikan mereka yang belum melakukan perekaman E-KTP untuk segera melaksanakannya. Sehingga bisa menggunakan suaranya di TPS khusus di ponpes tersebut pada coblosan pekan depan.

”Terdapat 2 TPS lokasi khusus di pondok pesantren ini. Kemudian berdasarkan data DPT, masih banyak santriwan dan santriwati yang belum melakukan rekam KTP. Padahal salah satu persyaratan untuk bisa menggunakan hak suara di TPS pada pemilihan nanti harus membawa E-KTP atau IKD (identitas kependudukan digital) atau minimal membawa biodata kependudukan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Grobogan Achmad Basuki Mulyono menyampaikan, perekaman E-KTP merupakan kewajiban bagi pihaknya. Terlebih menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024 ini.

”Menjelang Pilkada ini, Dispendukcapil mempunyai kewajiban untuk melakukan perekaman bagi warga yang belum melakukan rekam KTP namun sudah mempunyai hak pilih. Ini sudah berulang kali disampaikan, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” kata dia.

Basuki mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar segera melakukan rekam E-KTP. Sehingga, pada coblosan pekan depan, seluruh warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler