Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kubu paslon nomor urut 02, Bambang Pujiyanto-Catur Sugeng Susanto (Bambang-Catur) belum terpikir akan menggugat hasil Pilkada Grobogan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan Bambang-Catur, Ahmad Fathoni.

”Sampai saat ini tidak ada rencana (menggugat ke MK),” kata Fathoni, Selasa (3/12/2024).

Sesuai ketentuan, pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK paling lambat dilakukan tiga hari setelah penetapan oleh KPU setempat. Sehingga, pengajuan sengketa ke MK paling lambat pada Kamis (5/12/2024) mendatang.

Keterangan Fathoni senada dengan apa yang disampaikan Cabup 02, Bambang Pujiyanto kepada Murianews.com, Senin (2/12/2024) kemarin. Dia menyatakan, akan menghormati apa pun hasil penghitungan suara oleh KPU Grobogan. Menurutnya, yang terpenting pelaksanaan Pilkada berjalan kondisif.

”Saya menghormati apa pun keputusan KPU. Yang penting pemilu berjalan dengan damai, kondusif. Gesekan-gesekan dihentikan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Adapun Bambang menyatakan hasil apa pun tidak akan menghentikannya berjuang untuk Grobogan. Sebagai apa pun dirinya nanti usai purna sebagai wakil bupati, Bambang mengaku akan terus berbuat sesuatu untuk kemajuan Grobogan.

”Saya akan terus berjuang untuk kemajuan Grobogan, menjadi apa pun nanti,” katanya.

Jangan Mengecewakan Rakyat... 

  • 1
  • 2

Komentar