Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan alkhirnya secara tegas melarang penggunaan sound horeg pada takbir keliling Idulfitri 2025. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Himbauan Bersama Nomor 400-8/441/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

Surat itu ditandatangani oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susila, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Grobogan Fahrur Rozi.

Keputusan tersebut diambil usai rakor lintas sektoral yang digelar di ruang Riptaloka Setda Grobogan pada 13 Maret 2025 lalu.

Disebutkan, penggunaan sound horeg dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan yang berlebihan, serta berpotensi menyebabkan gesekan di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakannya saat takbir keliling maupun agenda hiburan.

Selain larangan terkait sound horeg, Pemkab Grobogan juga membatasi waktu takbir keliling maksimal pukul 22.00 WIB saja. Kemudian, dilakukan hanya di tingkat dusun atau desa saja.

Setiap rombongan wajib memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara. Takbir keliling hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari kepala desa atau kelurahan serta forkopimcam setempat.

Rute takbiran juga tidak diperbolehkan melewati jalan utama atau jalan provinsi. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pelaksanaan takbir keliling akan diawasi oleh pihak kepolisian serta aparat setempat.

Berikutnya, peserta takbir keliling dilarang melakukan atraksi yang berbahaya, seperti bermain api atau membawa obor minyak. Selain itu, penggunaan petasan, mercon, serta kendaraan dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan.

Para peserta juga dilarang membawa barang berbahaya seperti senjata tajam, minuman keras, atau benda lain yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Melalui imbauan tersebut, Pemkab Grobogan berharap seluruh masyarakat dapat menciptakan suasana Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif.

Sebelumnya, Sekda Grobogan Anang Armunanto telah menerangkan bahwa takbir keliling pada malam Idulfitri dianjurkan hanya dilakukan di masjid atau musala saja. Namun, saat itu dia belum berani secara tegas melarang pemakaian sound horeg.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler