Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Polres Grobogan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Total, ada 28 pelanggaran yang kedapatan melanggar.

Sebelum operasi, lebih dulu digelar apel gabungan yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Grobogan AKP Mohamad Bimo Seno. Apel tersebut turut diikuti oleh jajaran perwira dan anggota Satlantas, personel Provos, serta petugas dari Dishub Grobogan.

Usai apel, tim gabungan segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan. Khususnya kendaraan dengan dimensi melebihi batas dan muatan yang berlebih.

Kasatlantas menjelaskan, operasi tersebut dipusatkan di Kantor Dishub Grobogan. Operasi itu menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL).

Dari hasil operasi tersebut, tercatat ada 28 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang. Rinciannya meliputi dua unit kendaraan yang dinyatakan tidak layak jalan, 21 kendaraan yang STNK-nya belum diperpanjang, serta pengemudi yang kedapatan tidak memiliki atau belum memperpanjang SIM.

Kasatlantas menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif sekaligus represif dalam rangka menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak layak dan pelanggaran teknis lainnya.

”Operasi seperti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, terutama bagi pengendara kendaraan besar,” ujar dia, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Hal itu sebagai bagian dari strategi untuk menjadikan Grobogan sebagai wilayah yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar