Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Daniel Panannangan dalam syukuran bersama insan pers di lantai 2 kantor Kejari setempat, Selasa (22/7/2025).
”Berdasarkan kajian historis, Kejaksaan sebagai institusi sebenarnya telah berdiri sejak awal kemerdekaan, tepatnya pada 2 September 1945,” ujar dia.
Saat itu, lanjutnya, fungsi kejaksaan masih berada di bawah Kementerian Kehakiman. Kemudian pada 22 Juli 1960, kejaksaan resmi menjadi lembaga independen.
”Jadi 22 Juli lebih tepat dimaknai sebagai penguatan eksistensi kejaksaan, bukan hari lahirnya,” imbuhnya.
Daniel mengatakan, penetapan 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI memiliki arti penting. Pertama, menegaskan bahwa Kejaksaan sudah menjadi bagian dari struktur negara sejak awal kemerdekaan.
Murianews, Grobogan – Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh setiap 22 Juli kini bukan lagi dianggap sebagai hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Daniel Panannangan dalam syukuran bersama insan pers di lantai 2 kantor Kejari setempat, Selasa (22/7/2025).
Dalam HBA ke-65 ini, pihaknya sekadar memperingati. Sedangkan, perayaan Hari Jadi Kejaksaan akan digelar pada 2 September mendatang.
”Berdasarkan kajian historis, Kejaksaan sebagai institusi sebenarnya telah berdiri sejak awal kemerdekaan, tepatnya pada 2 September 1945,” ujar dia.
Saat itu, lanjutnya, fungsi kejaksaan masih berada di bawah Kementerian Kehakiman. Kemudian pada 22 Juli 1960, kejaksaan resmi menjadi lembaga independen.
”Jadi 22 Juli lebih tepat dimaknai sebagai penguatan eksistensi kejaksaan, bukan hari lahirnya,” imbuhnya.
Dipaparkannya, keputusan tersebut diambil berdasarkan penelusuran sejarah oleh Kejaksaan Agung RI.
Daniel mengatakan, penetapan 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan RI memiliki arti penting. Pertama, menegaskan bahwa Kejaksaan sudah menjadi bagian dari struktur negara sejak awal kemerdekaan.
Kemajuan Bersama...
”Ini menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara," kata dia.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Momen tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.
”Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa,” katanya.
Daniel mengungkapkan, hubungan antara wartawan dan kejaksaan adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
”Hubungan baik ini adalah bentuk simbiosis mutualisme bagi kedua belah pihak. Di satu sisi, wartawan membutuhkan informasi untuk pemberitaan, di sisi lain aktivitas Kejari Grobogan muncul di media,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap hubungan baik ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Hal itu perlu dilakukan untuk kemajuan bersama.
Editor: Dani Agus