Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ucapan Perangkat Desa di Desa Randurejo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Lopo Aris Wibowo yang menyebut gaji Rp 2 juta tapi punya mobil viral di media sosial.

Lalu, berapa sih gaji perangkat desa sebenarnya?

Gaji atau penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam PP tersebut disebutkan, gaji pokok minimal kepala desa setara 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, yakni sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Sementara itu, sekretaris desa mendapatkan setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu Rp 2.224.420 per bulan.

Adapun perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan, kepala seksi, maupun kepala dusun, memperoleh penghasilan tetap setara gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu Rp 2.022.200 per bulan.

Dijelaskan, setiap daerah wajib menyesuaikan penganggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal tersebut, maka pendanaan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Sebelumnya Viral... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler