Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Grobogan (BKPPD Grobogan) itu bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan pengadaan barang dan jasa ini diikuti 40 peserta dari kalangan pejabat pelaksana, fungsional, pengawas, hingga administrator.
Dalam kesempatan itu, Sekda Anang menegaskan sertifikasi pengadaan bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hal itu bukti kompetensi dan bentuk pertanggungjawaban ASN terkait pengadaan di instansi masing-masing.
"Mengingat kita ini ASN, baik fungsional, pelaksana, pengawas, administrator, apalagi kalau sudah sampai di level administrator, lebih baik manakala kita memiliki kompetensi sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” ujar dia
Menurutnya, setiap ASN harus selalu memperbarui pengetahuan dan wawasan agar pelaksanaan pengadaan sejalan dengan regulasi terbaru.
Dijelaskannya, salah satu perubahan penting terkait barang dan jasa adalah diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Supaya kita update terus ketentuan peraturan perundangan yang ada. Perpres pengadaan barang dan jasa yang diubah untuk kedua kalinya ini memiliki banyak aturan turunan, yang besar diatur dengan peraturan Kepala LKPP," jelasnya.
Murianews, Grobogan – ASN di lingkungan Pemkab Grobogan diminta memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Hal itu sebagai bentuk kompetensi dan tanggung jawab terkait tugas pemerintahan.
Hal itu disampaikan Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level 1 Angkatan IV, di Pendapa Kabupaten, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Grobogan (BKPPD Grobogan) itu bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan pengadaan barang dan jasa ini diikuti 40 peserta dari kalangan pejabat pelaksana, fungsional, pengawas, hingga administrator.
Dalam kesempatan itu, Sekda Anang menegaskan sertifikasi pengadaan bukan sekadar formalitas. Menurutnya, hal itu bukti kompetensi dan bentuk pertanggungjawaban ASN terkait pengadaan di instansi masing-masing.
"Mengingat kita ini ASN, baik fungsional, pelaksana, pengawas, administrator, apalagi kalau sudah sampai di level administrator, lebih baik manakala kita memiliki kompetensi sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” ujar dia
Menurutnya, setiap ASN harus selalu memperbarui pengetahuan dan wawasan agar pelaksanaan pengadaan sejalan dengan regulasi terbaru.
Dijelaskannya, salah satu perubahan penting terkait barang dan jasa adalah diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Supaya kita update terus ketentuan peraturan perundangan yang ada. Perpres pengadaan barang dan jasa yang diubah untuk kedua kalinya ini memiliki banyak aturan turunan, yang besar diatur dengan peraturan Kepala LKPP," jelasnya.
Regulasi Baru...
Dijelaskan, regulasi baru tersebut menekankan percepatan proses, efisiensi harga, dan perluasan sistem transaksi pengadaan. Karena itu, Anang mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengadaan, yakni mulai dari perencanaan hingga pemilihan metode.
"Pemilihan metode yang tepat, perencanaan yang akurat, dan kepatuhan terhadap jadwal sangat menentukan kualitas proyek pengadaan. Panglima tertinggi adalah aturan-aturan ini,” kata dia.
Pelatihan itu sendiri berlangsung dengan metode blended learning. Sesi daring dan pembelajaran mandiri dijadwalkan pada 13–28 Oktober 2025 di instansi masing-masing, dan ditutup dengan ujian kompetensi pada 30 Oktober 2025 di Laboratorium Bahasa BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1.
Editor: Budi Santoso