Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganDewan Pengupahan Grobogan akan segera menggelar pertemuan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan tahun 2026. Rencananya, pertemuan itu akan dilakukan pekan depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, rapat pembahasan UMK akan digelar pada pekan ketiga bulan November 2025 alias pekan depan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. PP itulah yang nantinya menjadi acuan UMK 2026.

”Kami masih menunggu PP turun, karena aturan penetapan pengupahan materinya dari PP. Rapat rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan November,” ujar Teguh, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Teguh memperkirakan, kenaikan UMK Grobogan 2026 akan mengikuti aturan sebelumnya, yakni sebesar 6,5 persen.

”Kemarin sudah ada kisi-kisi dari Bapak Presiden, kurang lebih 6,5 persen kenaikannya,” ujar dia, Jumat (24/10/2025).

Dijelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, usulan UMK Grobogan 2026 akan dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan.

Ia membeberkan, setelah PP resmi diterbitkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten akan melakukan pembahasan untuk menentukan usulan besaran UMK.

Gubernur Jateng... 

  • 1
  • 2

Komentar