Ngaku Purnawirawan TNI, Kades Cangkring Grobogan Minta Dihukum Ringan
Saiful Anwar
Rabu, 19 November 2025 22:34:00
Murianews, Grobogan – Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Maryoko minta dihukum ringan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Kades Cangkring ini juga menyatakan dirinya merupakan purnawirawan TNI AD dan masih memegang teguh sumpah prajurit. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12/2025).
Frengki menyebut, dalam sidang pledoi itu, terdakwa yang merupakan Kades Cangkring meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Alasannya, terdakwa mengaku telah menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan dan siap menerima konsekuensi hukum.
“Terdakwa dalam nota pembelaannya menyampaikan bahwa sebagai purnawirawan TNI AD, ia masih memegang teguh sumpah prajurit. Ia memilih bertanggung jawab atas tindakannya saat menjabat sebagai kepala desa,” ujar Frengki.
Selain itu, Frengki memaparkan, penasihat hukum terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan prinsip restorative justice. Penasehat hukum menilai, hukuman terhadap terdakwa dapat diminimalisasi, bahkan dimungkinkan diselesaikan di luar pengadilan. Sebab, terdakwa telah menunjukkan itikad baik.
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa Maryoko yang merupakan Kades Cangkring telah mengembalikan seluruh kerugian negara akibat korupsi APBDes pada 2019 hingga 2024 sebesar Rp 397.944.870.
"Penasihat hukum menilai pengembalian kerugian negara merupakan tujuan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan sekedar menghukum pelakunya,” jelas Frengki.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 11 November 2025, terdakwa yang merupakan Kades Cangkring dituntut pidana penjara 1 tahun 5 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 397.944.870, subsider 1 tahun penjara bila tidak dibayar.
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Kades Cangkring akan dilanjutkan pada 2 Desember 2025 mendatang dengan agenda replik.
Editor: Budi Santoso



