Sabtu, 22 November 2025

Murianews, Grobogan – Kasus pembuangan bayi di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memasuki babak baru. Pada Jumat (21/11/2025), Kejari Grobogan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Grobogan untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menerima kasus pembuangan bayi tersebut. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan.

"Tersangka S dan barang buktinya hari ini secara resmi kami terima dari penyidik Polres Grobogan. Selanjutnya jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purwodadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Frengki menjelaskan, dalam kasus pembuangan bayi tersebut itu, tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Antara lain yakni Pasal 77B jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 305 KUHP jo Pasal 307 KUHP, dan Pasal 308 KUHP.

Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-3167/M.3.41.3/Eoh.2/11/2025. Penahanan tersangka kasus pembuangan bayi, akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sebelumnya diberitakan, terjadi kasus pembuangan bayi setelah adanya penemuan bayi yang baru lahir di kolong jembatan di Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada 17 September 2025 lalu. Pihak RSUD Purwodadi menyatakan bayi tersebut memiliki luka kotor di banyak bagian tubuhnya sehingga harus dilakukan operasi.

Ada luka di leher, punggung, paha. Pada luka itu juga terdapat nanah. Hal yang mengejutkan dari penemuan bayi itu adalah mampu bertahan nyaris tiga hari.

Rekaman CCTV...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler