Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman mengatakan, Ipda SA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh SR setelah mereka menikah. SR merasa tertipu karena Ipda SA mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya sebelum mereka menikah.
”Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” katanya seperti dikutip
, Rabu (17/5/2023).
Boby mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3/2023). Penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023).
”Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana,” terang Boby.
Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Penyidik pun menyerahkan ke pihak Kejaksaan terkait penahanan IPDA SA.
”Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa,” pungkasnya.Sebelumnya, IPDA SA dilaporkan istri mudanya SA (39) lantaran sudah menipunya usai menikah selama tujuh tahun.Kejadian tersebut berawal saat keluarga kedua belah pihak saling kenal. Karena kedekatan itu, SR menerima lamaran SA yang mengaku sudah menduda dengan dibuktikan adanya akta cerai.
Karena percaya, SR pun menerima lamaran tersebut dan menikah pada September 2016 lalu.”Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016. Ternyata saya dibohongi. Kalau dia jujur sudah punya istri, tentu kami tidak akan menikah,” kata SR.
Murianews, Bone – Oknum polisi yang bertugas di Polres Palu berinisial IPDA SA (42) yang memalsukan akta cerai demi menikahi seorang wanita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SR (39), kini ditetapkan jadi tersengka.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman mengatakan, Ipda SA dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh SR setelah mereka menikah. SR merasa tertipu karena Ipda SA mengaku telah bercerai dengan istri pertamanya sebelum mereka menikah.
”Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” katanya seperti dikutip
Detik.com, Rabu (17/5/2023).
Boby mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3/2023). Penyidik lalu melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4/2023).
Baca: Palsukan Akta Cerai, Polisi di Sulsel Dilaporkan Istri Muda usai Menikah
”Kami sudah periksa dia sebagai tersangka. Saat ini dikenakan wajib lapor di Polresta Palu karena yang bersangkutan tugas di sana,” terang Boby.
Boby menuturkan berkas perkara Ipda SA akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Penyidik pun menyerahkan ke pihak Kejaksaan terkait penahanan IPDA SA.
”Berkasnya sudah rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan. Kalau soal penahanan nanti urusan jaksa,” pungkasnya.
Sebelumnya, IPDA SA dilaporkan istri mudanya SA (39) lantaran sudah menipunya usai menikah selama tujuh tahun.
Kejadian tersebut berawal saat keluarga kedua belah pihak saling kenal. Karena kedekatan itu, SR menerima lamaran SA yang mengaku sudah menduda dengan dibuktikan adanya akta cerai.
Baca: Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Karena percaya, SR pun menerima lamaran tersebut dan menikah pada September 2016 lalu.
”Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016. Ternyata saya dibohongi. Kalau dia jujur sudah punya istri, tentu kami tidak akan menikah,” kata SR.