Kamis, 20 November 2025


Hal ini diketahui saat sidang perdana di PN Palembang, Rabu (17/5/2023) yang diketuai Majelis hakim Edi Cahyono.

Usai sidang perdana dua penggugat melalui kuasa hukumnya Daud Dahlan mengatakan, pihaknya meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.

Pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ketingkat kasasi dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.

Dalam gugatan ini kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp 1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat Covid-19.

Baca: Dokter Sulianti Saroso Hari Ini Tampil Jadi Ikon Google Doodle, Ini Profilnya

Itu kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp 5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.

”Yang pasti gugatan kerugian materil Rp 1,1 miliar yang dialami klien kami itu tidak dapat diganggu gugat,” katanya seperti dikutip Suara.com.Pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH law firm, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari tahapan mediasi nantinya dengan penggugat.Ia pun menceritakan, semula dua mantan dokter IGD didampingi kuasa hukum, mengadu ke Perhubungan Industrial (PHI) dan diterima pada Oktober 2020. Pihak rumah sakit diminta untuk mencabut SP 3 tersebut agar kliennya dapat kembali bekerja.2021 gugatan dikabulkan oleh PHI yang isinya menyatakan surat pemecatan dan SP 3 itu tidak sah serta meminta RS Muhammadiyah untuk membatalkan. Pihak rumah sakit justru mengajukan kasasi namun ditolak.Baca: Dokter, Nakes Hingga Apoteker Domo Tolak RUU KesehatanPada 12 Juli 2022 pihaknya dan pihak rumah sakit dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang dan disaat itulah Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.Dengan surat pencabutan tersebut artinya kedua kliennya itu bisa kembali bekerja di rumah sakit.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler