Diduga Selingkuh, Oknum Camat di Pati Terancam Sanksi Berat

Umar Hanafi
Kamis, 20 Juli 2023 15:07:00


Murianews, Pati – Viralnya kasus oknum camat di Kabupaten Pati yang diduga selingkuh dengan bawahannya sendiri berbuntut panjang. Setelah menerjunkan tim khusus, Pemkab Pati mengaku oknum camat tersebut bisa saja terancam sanksi berat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Muh Saiful Ikmal mengatakan pemkab telah membentuk tim gabungan untuk mendalami kasus yang melibatkan Camat D dan H.
D diketahui sebagai camat aktif di Kabupaten Pati. Sedangkan H, terduga wanita pasangan selingkuh juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kantor kelurahan di Pati Kota.
”Bila nanti terbukti melakukan perselingkuhan atau tindakan indisipliner, keduanya memang terancam saksi ringan hingga berat. Sanksi ringan mulai dari teguran tertulis. Sedangkan saksi berat yakni pemberhentian sebagai ASN atau turun pangkat,” katanya.
Meski begitu, Ikmal belum berani menentukan sanksi kepada para terduga pelaku perselingkuhan. Pihaknya pun masih menunggu penyelidikan dari tim gabungan yang terdiri dari pihaknya, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Pati.
”Untuk kasus ini sanksinya apa kita dalami dulu. Kita masih mengumpulkan beberapa barang bukti dan saksi. Nanti kalau terbukti dan mengetahui kesalahan baru bisa mengetahui sanksi yang pantas. Bila merugikan instansi, itu hukuman berat,” tandas dia.
Sebelumnya dikabarkan, beredar unggahan chat mesra antara oknum camat di Kabupaten Pati dengan seorang wanita. Unggahan itu viral di media sosial Tiktok.
Skandal perselingkuhan Pak Camat itu justru diunggah sendiri oleh anak perempuan dari si selingkuhan. Adapun perempuan yang disebut berselingkuh dengan Camat itu diduga juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unggahan chat mesra itu diunggah akun Tiktok bernama ini tiara (@fairybengbeng) pada Selasa (18/7/2023) lalu. Pada Rabu (19/7/2023) sore unggahan tesebut telah dihapus. Namun, beberapa netizen telah mengabadikan unggahan tersebut sebelum dihapus.
Editor: Supriyadi