Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang ayah berinsial M (61) asal Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara yang mencabuli anak tirinya sendiri hingga hamil ternyata sudah melakukan aksi keji itu sejak lima tahun terakhir.

Selama melancarkan aksinya, berbagai tipudaya dilakukan. Mulai dari memberikan uang hingga kekerasan fisik. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia sudah dicabuli sejak tahun 2017 silam. Saat itu, korban masih duduk di kelas 4 SD.

”Korban (pertama kali dicabuli, red) diiming-imingi uang Rp 10 ribu. Karena waktu itu masih kecil. Kejadian sejak kelas 4 SD,” kata Tohari kepada Murianews.com, Sabtu (22/7/2023).

Modus tersebut, lanjut Tohari, dilakukan berulang untuk mencabuli korban. Pencabulan itu dilakukan saat ibu korban bepergian atau bekerja.

Seiring bertambahnya usia, korban menjadi paham apa yang dilakukan ayah tirinya adalah hal sangat buruk. Sehingga, berangsur-angsur korban mulai menolak ajakan ayah tirinya tersebut.

Tetapi, setiap kali korban menolak, sang ayah selalu memaksa dengan kekerasan. Pelaku bahkan tak segan menyeret dan memukul korban. Selain itu, pelaku juga mengancam supaya korban tidak mengadu kepada ibunya tentang apa yang sudah dilakukan.

”Terakhir melakukan pencabulan April 2023 lalu,” ujar Tohari.

Karena sudah tidak tahan, akhirnya korban nekad melarikan diri, Kamis (13/7/2023). Dengan cara pamit ke tempat pengajian, korban kabur ke rumah temannya yang rumahnya di tetangga desa.

Hingga Rabu (19/7/2023), keluarga baru tahu keberadaan korban. Kemudian, pelaku bersama saudaranya menjemput korban. Korban sempat menolak karena ketakutan dengan pelaku. Setelah dibujuk saudaranya, korban akhirnya mau pulang.

Sesampainya di rumah, ibu dan bibi korban menanyai terkait ketakutan pada ayah tirinya itu. Korban pun mengaku sudah sering dicabuli pelaku dan melapor ke Polres Jepara.

”Bibinya mengecek kondisi korban dengan test pack. Ternyata korban sudah hamil. Akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang Tohari.

Mendapat laporan tersebut, pelaku ditangkap pada Kamis (20/7/2023).  Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu pakaian dalam korban, celana jeans pendek dan test pack kehamilan bergaris dua.

”Pelaku saat ini sudah kami tahan dan jadikan tersangka,” ucap Tohari.

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler