Murianews, Kediri – Seorang kakek berusia 53 tahun berinisial P tega mencabuli anak temannya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Sebelum beraksi tersangka lebih dahulu mengajak korban pergi jalan-jalan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, awal mula pencabulan terjadi saat tersangka bertamu ke rumah korban. Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri.
Lantaran tak menaruh curiga, orang tua korban mengizinkan. Sayangnya izin tersebut berakhir bencana. Usai jalan-jalan korban pun diajak ke rumah tersangka. Lalu, korban diminta rebahan di atas tikar di ruangan tengah sambil nonton TV.
”Di tempat itulah kemudian pelaku mencabuli korban. Pencabulan itu terjadi papda Sabtu 15 Juli 2023 lalu,” katanya seperti dilansir dari Berita Jatim.
Setelah puas, pelaku mengantar korban pulang ke rumah ibunya. Sementara aksi bejat pelaku terbongkar, setelah korban bercerita kepada ayahnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban melaporkannya ke Polres Kediri Kota. Akhirnya, petugas meringkus pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



