Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Polri resmi menghapus skema angka 8 dan zigzag dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor. Sebagai gantinya, polri kini menerapkan huruf S dalam uji SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Usman Latief mengatakan, peniadaan uji berbentuk angka 8 itu dihapus setelah melakukan kajian. Sebagai gantinya kepolisian akan menggunakan huruf S dengan sirkuit yang lebih lebar.

”Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” katanya dalam siaran persnya di laman Humas Polri sebagaimana dikutip Murianews.com, Jumat (4/8/23).

Ia pun menjelaskan, selain penghapusan angka 8, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

”Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar praktik ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dievaluasi sehingga tidak menyulitkan pemohon.

Listyo menyampaikan dari banyak ujian praktik ada dua yang disoroti yakni praktik zig-zag dan angka delapan.

”Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak,” kata Listyo, Rabu (21/6/2023) lalu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler