Anggota Densus Tewas Tertembak Senior, 1 Tersangka Disanksi PTDH
Supriyadi
Sabtu, 5 Agustus 2023 09:21:00
Murianews, Jakarta – Kasus penembakan anggota Densus 88 berinisial Bripda IDF di Rusun Pilri Cikeas, Bogor, Jawa Barat masih berlanjut. Bripda IMS salah satu tersangka dalam kasus tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (3/8/2023).
”Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya seperti dilansir dari PJMNews, Sabtu (5/8/2023).
Dalam sidang KKEP tersebut, lanjut Ramadhan, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda IDF tewas terkena tembakan.
”Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” jelasnya.
Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7/2023) lalu. ”Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tuturnya.



