Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat  indak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menyiapkan sebuah aplikasi yang akan digunakan sebagai sarana aduan masyarakat soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Aplikasi tersebut disusun menyusul akan adanya 76 ribu lebih iPhone ilegal bakal diblokir Bareskrim Polri. Jumlah ini merupakan bagian dari 191 ribu HP dari berbagai merek dengan IMEI yang didaftarkan secara ilegal hingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi seperti dikutip dari Polda Metro Jaya atau PJMnews mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan posko secara online sehingga palporannya lebih simpel.

”Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu datang untuk lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” katanya

Aplikasi tersebut rencananya ditujukan untuk memastikan keaslian dari IMEI ilegal yang ada di masyarakat. Nantinya apabila masyarakat memiliki keraguan soal keaslian IMEI dari perangkat miliknya bisa melalui aplikasi itu untuk tindak lanjutnya.

”Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

”Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, Vivid tidak mengungkap secara rinci terkait waktu penonaktifan HP yang memiliki IMEI ilegal tersebut. Dia hanya menyebut dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Vivid, nantinya pihaknya akan mendirikan posko pengaduan untuk para warga yang memiliki HP dengan IMEI ilegal. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat.

”Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan. Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler