Rabu, 19 November 2025

Murianews, Sleman – Heru Prasetiyo terdakwa pemutilasi perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman divonis mati oleh Majelis Hakim PN Sleman. Kuasa hukum terdakwa Sri Karyani menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.

Sri Karyani mengaku menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Hanya saja pihaknya akan berunding dulu bersama terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

”Tadi juga sudah dibacakan langsung, secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Ia pun menjelaskan, dalam waktu tujuh hari ke depan pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk berunding. Termasuk melakukan banding atau menerima.

”Nah di dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis mati Heru Prasetiyo terdakwa pemutilasi seorang perempuan bernama Ayu Indraswari di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Minggu (19/3/2023) lalu.

Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan seperti dikutip Suara.com, Rabu (30/8/2023).

Hakim Aminuddin juga menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi terdakwa. Justru, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.

”Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan,” ucapnya.

Selain itu akibat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma dan kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.

Aminuddin mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Heru Prasetiyo merupakan terdakwa kasus mutilasi sadis di Sleman. Saat jumpa pers, ia pun mengakui melakukan mutilasi terhadap korban karena terlilit pinjaman online.

Karena lilitan tersebut, iamerencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan teman kencan yang diketahui dari aplikasi Facebook untuk menguasai harta bendanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak korban ke salah satu wisma untuk check in. Di sana pelaku yang sudah menyiapkan pisau hingga ransel membunuh korban dan memutilasinya menjadi 65 bagian. Pelaku kemudian melarikan diri dan barhasil ditangkap di Jawa Tengah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler