Keluarga Korban Mutilasi Sleman Akui Vonis Mati Sesuai Harapan
Supriyadi
Rabu, 30 Agustus 2023 18:52:00
Murianews, Sleman – Keluarga korban mutilasi di jalan Kaliurang Sleman menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memvonis mati terdakwa Heru Prasetiyo.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan mutilasi seorang perempuan bernama Ayu Indraswari di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman.
Menanggapi putusan tersebut, ayah korban, Heri Prasetyo (64) mengaku vonis itu sudah sesuai dengan harapannya.
”Iya sesuai dengan keinginan saya,” kata Heri, ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Heri berharap terdakwa tetap dihukum mati apapun langkah hukum yang dilakukan setelah vonis ini. Hal tersebut mempertimbangkan perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap anaknya.
”Ya saya menghendaki tetep hukuman mati ya. Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia,” tuturnya.
Senada, kuasa hukum korban, Anwar Ari Widodo menuturkan pihaknya berharap hukuman mati itu tetap dijatuhkan kepada terdakwa. Mengingat beberapa pertimbangan selain dari tindakan keji yang telah dilakukan.
”Karena dalam hal ini yang sangat menguatkan selain pasal-pasal yang diterapkan adalah yang sangat menguatkan adalah terkait dengan psikologi forensik. Dalam psikologi forensik dinyatakan si pelaku berpotensi melakukan kembali,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum dan keluarga khawatir jika terdakwa tidak dihukum mati, terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga selain pembunuhan berencana, potensi melakukan kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku saat ini.
”Jadi saya berharap nantinya dalam banding, putusannya menguatkan putusan tingkat pertama. Ataupun mungkin dari pihak penasehat hukum akan melakukan kasasi pun akan inkrah dengan putusan hukuman mati,” katanya.



