Pengumuman Lengkap TNBTS Soal Pembukaan dan Syarat Masuk Bromo

Supriyadi
Selasa, 19 September 2023 07:29:00


Murianews, Magelang – Kebakaran Kawasan wisata Bromo akibat flare saat prewedding membuat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selaku pengelola menutup sementara kawasan wisata Bromo.
Setelah dinyatakan padam, TNBTS pun membuka kembali kawasan wisata dengan syarat dan kebijakan tertentu. Pembukaan itu ditandai dengan pengumuman yang dikeluarkan langsung oleh TNBTS.
Pengumuman bernomor PG.10/T.8/BIDTEK/KSA/9/2023 tersebut ditanda tangani langsung Septi Eka Wardhani selaku Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS dan diunggah melalui website resmi TNBTS Senin (18/9/2023).
Selain pembukaan kembali, ada juga syarat masuk untuk wisatawan yang akan masuk ke kawasan wisata Bromo. Apa saja itu? Berikut isi lengkap pengumuman TNBTS.
1. Kunjungan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB.
2. Pembelian karcis masuk Kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara on/ine melalui tautan https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali system booking online sedang bermasalah. Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online.
3. Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada tanggal 7 - 18 September 2023, dapat mengajukan reschedule melalui tautan https://bit.lyreschedulebromo092023.
4. Kunjungan Wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan. Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada Level III, Siaga.
5. Mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk peraturan dan larangan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian kepada masyarakat, pengunjung dan pihak-pihak terkait, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.