Murianews, Jakarta – Munarman, eks sekretaris sekaligus juru bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas murni, Senin (30/10/2023) hari ini. Teridana kasus terorisme tersebut meninggalkan Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB.
Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat mengatakan, Munarman bebas setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun setelah divonis bersalalah dalam kasus terorisme.
”Hari ini Munarman bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat seperti dilansir Polda Metro Jaya News atau PMJNews, Senin (30/10/2023).
Pihanya pun menegaskan, Munarman saat ini statusnya bebas murni setelah menjalani masa tahanan yang diberikan. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
”(Munarman) bebas murni. Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujarnya.
Munarman sebelumnya dihukum tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara. Namun, Munarman tetap dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.



