Rabu, 19 November 2025

Murianews, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan 114 warga binaan atau napi untuk mendapat remisi natal.

Dari 114 napi yang diajukan remisi natal tersebut, dua di antaranya bahkan langsung bebas lantaran sudah menempuh lebih dari 2/3 masa hukuman dan hanya menyisakan beberapa bulan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa. Ia pun menjelaskan dari 114 WBP yang menerima remisi khusus Natal, 112 orang merupakan narapidana dan 2 orang adalah Anak Didik Pemasyarakatan.

”112 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana. Sementara 2 narapidana diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Murianews.com dari suara.com, Jumat (22/12/2023).

Remisi Khusus Natal ini nantinya akan diserahkan serentak di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY pada Senin, 25 Desember 2023 mendatang.

Agung berharap napi yang menerima remisi khusus ini dapat terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan selalu aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

Komentar