Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Rafael Alun Tirsambodo terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menyatakan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan bersalah bersalah atas kasus yang disangkakan.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim membacakan putusannya seperti dilansir Suara.com.

Selain divonis penjara, Rafael Alun juga dijatuhi pidana membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Rafael Alun juga harus membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Sebagaina diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler