Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-Pikir
Supriyadi
Senin, 8 Januari 2024 18:52:00
Murianews, Jakarta – Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun dipastikan belum berkekuatan hukum. Pasalnya, Rafael Alun dan Jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir.
Hal itu diketahui dari jawaban Rafael Alun dan Jaksa KPK saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait vonis yang dijatuhkan, Senin (8/1/2024).
Usai membacakan putusannya, hakim bertanya kepada Rafael Alun, akan melakukan banding atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir.
”Pikir-pikir yang mulia,” kata Rafael Alun seperti dilansir Suara.com.
Hal sama juga ditanyakan Hakim kepada Jaksa KPK, dan jawabannya sama.
”Pikir-pikir yang mulia,” jawab Jaksa KPK.
Mendapat jawaban itu, Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Rafael dan Jaksa untuk memutuskan langkah yang diambil usai putusan yang dibacakan.
Karena Rafael dan Jaksa KPK kompak memilih pikir-pikir, maka putusan yang dibacakan belum memiliki kekuatan hukum.
”Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” terang Hakim.
Sebelumnya, Rafael Alun Tirsambodo terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menyatakan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan bersalah bersalah atas kasus yang disangkakan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim membacakan putusannya seperti dilansir Suara.com.
Selain divonis penjara, Rafael Alun juga dijatuhi pidana membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Rafael Alun juga harus membayar uang pengganti Rp 10 miliar. Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.



