Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya hari tahap I resmi diperpanjang. Perpanjangan akan dilakukan hingga Jumat (23/2/2024) mendatang.

Jubir Kementerian Agama (Kemenag)Anna Hasbie mengatakan, awalnya masa pelunasan biaya haji dibuka sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Hanya saja melihat progres pelunasan biaya haji ini, Kemenag memutuskan melakukan perpanjangan.

”Setelah melihat progres pelunasan ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” katanya dalam siaran pers di laman Kemenag seperti dilansir Murianews.com, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebutkan, tahun ini kuota haji Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

”Sampai Senin (12/2/2024) sore, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Sedangkan jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan berjumlah 202.153 jemaah. Artinya masih ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” terangnya.

Pihaknya mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Termasuk, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukan pemeriksaan.

”Jika hingga masa pelunasan belum lunas, maka mereka harus mengikuti proses pelunasan tahap II. Untuk tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024,” ungkapnya.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. Kemudian pendamping jemaah haji lanjut usia.

”Ketiga jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Dan terakhir untuk pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” jelasnya

Atas tahapan tersebut, pihaknya meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Komentar