Murianews, Jakarta – Pemprov DKI mengajukan penonaktifan 92 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Kemendagri, pekan ini. Penonaktifan tersebut setelah pemprov melakukan pendataan ulang warga sejak beberapa bulan terakhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, 92 ribu KTP yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari 81.119 KTP warga yang meninggal dunia dan 11.374 KTP warga dyang sudah tidak lagi tinggal di kawasan tersebut.
”Totalnya 92 ribu NIK KTP yang kita ajukan ke Kemendagri untuk dinonaktifkan. Pekan ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (17/4/2024).
Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan KTP tersebut. Ia pun menjelaskan, penonaktifan 92 KTP warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
Hanya saja, Budi menegaskan, KTP yang dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan datang langsung ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan setempat. Syaratnya dengan melampirkan bukti-bukti otentik termasuk dari tingkat RT dan RW.
”Ini khusus yang diwaktu pendataan mereka tidak ada di alamat yang tertera. Saat ini sudah dinonaktifkan sementara. Namun bisa diaktifkan lagi kalau memang terbukti sebagai warga setempat. Jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, rencana penonaktifan KTP tersebut bakal dilakukan sebelum Lebaran. Akan tetapu Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan KTP warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta hingga setelah Idulfitri 1445 Hijriah.
Menurut Budi, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai lebaran hingga akhir tahun 2024.
Pihaknya pun memastikan petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan KTP.



