Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Kedua tersangka tersebut berasal dari lima orang yang sebelumnya diamankan pascaacara. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial FEK dan GW. Keduanya memiliki peran tersendiri dalam kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut.

”Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk,” kata Wakapolda Metro Jaya dalam siaran pers yang dikutip dari Polda Metro Jaya News, Senin (30/9/2024).

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

”Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’, yang berlangsung di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah mendalaminya lebih lanjut.

”Diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, berbeda dengan yang melakukan unras (unjuk rasa). Kurang lebih kalau dilihat dari video (yang beredar) sekitar 25 orang,” jelas Edy Purwanto.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler