Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan potensi pelanggaran menguat saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024.

”Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi,” kata Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).

Dia meminta seluruh atribut kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye sudah diturunkan. Para pengawas diminta terus bergerak untuk memantau situasi tersebut.

”Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan,” ucap Herwyn.

Dia berharap seluruh rangkaian kontestasi politik tersebut berjalan baik. Hasil pilkada sejatinya ditentukan pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

”Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Komentar