Kamis, 20 November 2025

Murianews, Bengkulu – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu Rohidin Mersyah ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) semalam.

Rohidin yang merupakan cagub petahana itu masuk dalam daftar dan bagian dari tujuh oknum pejabat Pemprov Jateng yang dikelep lembaga antirasuah itu.

Atas tindakan itu, pendukung dan kuasa hukum Rohidin Mersyah protes ke KPK. Mereka menilai KPK yang melanggar kesepakatan para calon peserta pilkada.

Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan pemeriksaan kliennya oleh KPK menjadi hal yang menodai proses pilkada di Bengkulu. Menurutnya, hal ini telah menciderai nama baik paslon.

”KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur pada saat massa tenang. Kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini,” kata Aizan seperti dilansir Detik.com, Minggu (24/11/2024).

Aizan menjelaskan, pihaknya dilarang untuk mendampingi klien, bahkan hingga saat ini tidak mengetahui apa kesalahan Rohidin Mersyah yang telah dijemput tim KPK.

”Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti. KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon,” jelas Aizan.

Mapolresta Bengkulu didemo...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler