Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, kalah dalam sidang gugatan perdata kepada direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Kekalahan ini rupanya sudah terprediksi.

Mursito, Kuasa Hukum Pemkab Jepara mengatakan, prediksi tersebut muncul karena beberapa pihak yang ia usulkan untuk masuk menjadi tergugat dalam perkara tersebut justru dihapus atau tidak disetujui oleh Pemkab Jepara.

”Dari awal, jauh sebelum sidang berjalan saya membaca gugatan ini ada kurangan. saya sudah memberikan nasehat kepada Pemkab ada beberapa pihak yang saya masukkan tetapi dikurangi. Sehingga kalau hasilnya dinyatakan No (tidak diterima) saya cukup memahami," katanya, Senin (25/11/2024).

Ia menyebut ada lebih dari tiga nama yang dulu ia usulkan untuk ikut menjadi pihak tergugat dalam kasus pencarian kredit bermasalah di Bank Jepara Artha.

Namun Pemkab memberikan toleransi kepada nama-nama tersebut sehingga tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat.

”Ada lumayan, (pihak yang dulu tidak disetujui Pemkab) lebih dari tiga  nama. Tapi (nama-nama) itu cukup kuat untuk ditarik sebagai pihak dalam gugatan, namun oleh Pemkab banyak pertimbangan sehingga ya sudah tidak kita masukkan,” jelasnya.

Kini, nama-nama yang dulu tidak disetujui oleh Pemkab, menurutnya justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatan yang diajukan Pemkab, pihak yang menjadi tergugat yaitu, tergugat 1 Jhendik Handoko dan Mantan Direktur Utama Iwan Nur Susetyo sebagai tergugat 2.

Tersangka KPK... %NEW_PAGE_

Selain itu ada Jamaluddin Kamal, Mantan Direktur Kepatuhan sebagai tergugat 3 serta Direktur Bisnis dan Operasional; tergugat 4 dan 5 Mulyaji dan Agung Partono, Dewan Komisaris BJA.

Sedangkan pihak tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

”Ada pihak yang waktu itu saya masukkan dalam gugatan ditolak (oleh Pemkab), tapi oleh KPK masuk dan dia jadi tersangka juga dalam perkara kerugian negara. Tergugat 1 dan tergugat 2 itu kan jadi tersangka,” ungkapnya.

Sehingga ia menilai, dalam mengajukan gugatan Pemkab tidak berdasar pada logika hukum. Terlebih saat itu, Pemkab Jepara juga terancam mendapat sanksi.

Ini karena Pemkab dianggap melakukan pembiaran jika tidak segera bertindak setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penerima Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil pemeriksaannya terhadap Bank Jepara Artha.

”Sayangnya gugatan itu atas semau Pemkab sendiri, tidak atas rekomendasi dari kuasa hukum, sedangkan kita pertimbangannya kan secara logika hukum, siapa pihak yang masuk, siapa yang tidak. Sementara Pemkab itu masih ada toleransi, ewuh pekewuh,” imbuhnya.

Terpisah, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengaku belum mendapatkan informasi langsung terkait hasil gugatan tersebut. Setelah ini, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pejabat terkait.

”Saya belum dapat infonya secara tertulis atau langsung. Jadi belum bisa (menentukan sikap) nanti bagaimana,” ucap Edy.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler