Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan ASN di Jakarta mempunyai istri lebih dari satu atau poligami direpon Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mantan kapolri itupun berjanji akan menanyakan langsung kebijakan tersebut ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

”Senin nanti (20/1/2025), saya akan berkunjung ke DKI antara jam 3 atau setengah 4 (sore) dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, Tito belum ingin memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kebijakan poligami tersebut.

”Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” sambung dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1/2025) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam peraturan gubernur itu, ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami.

Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.

Syarat poligami ASN...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini