Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang yang digelar pada Senin (25/02/2025).
Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilihan 27 November 2024.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
KPU Kabupaten Serang diberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menyelenggarakan PSU.
Dengan adanya putusan ini, MK secara resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Murianews, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang yang digelar pada Senin (25/02/2025).
”Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo seperti dilansir Antara.
Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilihan 27 November 2024.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.
KPU Kabupaten Serang diberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menyelenggarakan PSU.
Dengan adanya putusan ini, MK secara resmi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Kelancaran PSU...
MK juga meminta KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU.
”Langkah ini bertujuan agar proses pemungutan suara ulang berjalan transparan, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi,” terangnya.
Suhartoyo menambahkan Dengan keputusan ini, masyarakat Kabupaten Serang diharapkan dapat kembali berpartisipasi dalam PSU yang akan menentukan pemimpin daerah mereka untuk periode mendatang.
Semua pihak terkait, termasuk peserta Pilkada dan pemilih, diminta untuk mengikuti proses ini dengan tertib demi menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Serang.