Murianews, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Riau, mengamankan pasangan suami istri berinsial H dan K gegara mengedarkan sabu. Dari tangan keduanya petugas menyita 19, 8 kg sabu.
Kepala Satreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengatakan, penangkapan ini bermula dari penemuan sabu yang ditinggalkan para tersangka di area parkiran Mal SKA Pekanbaru pada Rabu (16/7/2025) lalu.
”Kami mengamankan 19,8 kilogram narkotika jenis sabu yang ditinggalkan para tersangka di parkiran Mal SKA Pekanbaru,” terang Kompol Bagus seperti dilansir Antara, Selasa (29/7/2025).
Kompol Bagus menjelaskan modus yang digunakan pasutri ini cukup mencengangkan. Mereka meninggalkan mobil di parkiran mal sejak pagi hari, bahkan sebelum mal beroperasi, dan membiarkannya hingga sore hari.
”Jadi orang lain nantinya akan menjemput sabu ini beserta mobil yang ditinggalkan tadi. Metodenya estafet,” tuturnya.
Tak hanya itu, barang haram tersebut dibungkus dengan cara yang tidak biasa, yaitu menggunakan kertas kado bertuliskan Happy Birthday. Langkah itu diduga menjadi upaya untuk mengelabui petugas atau pihak lain.
”Berdasarkan hasil interogasi, pasutri H dan K mengaku menjemput sabu tersebut dari Bagan Siapi-api, Rokan Hilir. Untuk jasa pengantaran ini, mereka dijanjikan upah Rp 100 juta, namun baru menerima uang muka sebesar Rp 50 juta,” terangnya.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik utama barang haram tersebut dan jaringan peredarannya.



