Rabu, 19 November 2025

Murianews, Tulungagung – Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Jawa Timur, telah memblokir 49 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terbukti menyalahgunakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk judi online.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto, mengatakan pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Sosial (Kemensos).

”Sebanyak 49 KPM terbukti memiliki catatan keuangan tidak wajar berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Teguh seperti dilansir Antara, Jumat (19/9/2025).

Dinsos belum bisa merinci apakah 49 penerima tersebut merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, Teguh menegaskan bahwa seluruh rekening penerima yang terindikasi terlibat judi online langsung diblokir dan bantuannya dihentikan.

Kasus ini terungkap setelah verifikasi rekening menunjukkan adanya transaksi yang terkait dengan temuan PPATK. Dinsos mengimbau masyarakat untuk menggunakan bantuan sosial sesuai dengan peruntukannya.

”BLT lansia untuk kebutuhan hidup, PKH untuk tambahan gizi ibu hamil, dan seterusnya,” tegasnya.

Secara otomatis, 49 KPM tersebut tidak lagi menerima BLT dari pemerintah pusat maupun daerah. Dinsos Tulungagung kini menunggu arahan lebih lanjut dari Kemensos terkait penanganan kasus ini.

Komentar