Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Dalam satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp1,7 triliun dari berbagai kasus korupsi.

Nilai fantastis ini berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan, dan penguasaan kembali kawasan hutan.

Laporan riset bertajuk 'Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran' yang dirilis oleh NEXT Indonesia Research & Publications di Jakarta, Sabtu (18/10/2025), mencatat penguatan signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sepanjang tahun pertama, Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 43 kasus korupsi.

”Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp 320,4 triliun,” tulis laporan tersebut seperti dilansir Antara.

Kasus dengan potensi kerugian terbesar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, dengan nilai kerugian mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum.

Presiden Prabowo Subianto sendiri berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Hal ini kembali disampaikannya saat berdialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, dalam ajang Forbes Global CEO Conference 2025.

Prabowo menyebut korupsi sebagai 'penyakit berbahaya' yang dapat menghancurkan negara jika tidak ditangani dengan tegas.

Kebijakan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler