Diduga Terima Gratifikasi Rp 2 M, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan
Supriyadi
Kamis, 20 November 2025 15:42:00
Murianews, Mataram – Dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 2 miliar.
Saat ini keduanya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda terhitung sejak hari ini, Kamis (20/11/2025) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengonfirmasi kedua tersangka berinisial IJU dan MNI. IJU sendiri saat ini ditahan di Lapas Kuripan, sedangkan MNI ditahan di Rutan Lombok Tengah.
”Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB,” katanya seperti dilansir Antara.
Alat bukti kuat didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi.
Nilai uang yang menjadi objek gratifikasi ini mencapai sedikitnya Rp 2 miliar, yang diterima dari 15 anggota dewan.
Dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Meskipun demikian, Zulkifli menolak untuk membeberkan asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi tersebut, karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Gubernur Terlibat...
- 1
- 2



