Jumat, 21 November 2025

Murianews, Medan – Polrestabes Medan, Sumatera Utara, sukses menyiat sejumlah gembong narkoba dalam waktu 42 hari. Dari aksi tersebut, sabu seberat 60 kg berhasil disita sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn mengatakan, lebih dari setengah kuintal sabu itu diungkap dari 173 kasus. Untuk waktu penangkapan terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 November 2025.

”Selama 42 hari ada 173 kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 60 kilogram yang disita dari 212 tersangka,” Katanya seperti dilansir Antara, Jumat (21/11/2025).

Jean Calvijn menegaskan bahwa Polrestabes Medan secara khusus menargetkan kasus-kasus dari jaringan nasional, internasional, dan jaringan lokal.

Untuk menekan peredaran narkoba, kepolisian setempat juga intensif melakukan penggerebekan di lokasi-lokasi yang dikenal sebagai sarang narkoba.

”Yang digerebek adalah barak-barak narkoba dan loket-loket narkoba,” sebutnya.

Lebih lanjut, Polrestabes Medan bersama pemangku kepentingan lainnya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan, dengan tujuan agar tidak ada lagi tempat peredaran barang terlarang yang merusak generasi bangsa.

Jean Calvijn menegaskan, pihaknya juga akan mengintensifkan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait di wilayah itu serta terus memetakan lokasi rawan peredaran narkoba.

Komentar

Terpopuler