Jumat, 29 September 2023

Nekat Curi Ampli Hajatan, Warga Pati Ditangkap Polisi

Umar Hanafi
Senin, 27 Februari 2023 17:59:42
Kompol Onkoseno G Sukahar menunjukkan barang bukti. (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – DN, warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati nekat mencuri amplifier atau ampli di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan. Ia pun kini telah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, aksi pelakukan dilakukan Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah Rismanto, warga Semirejo, Kecamatan Gembong.

’’Saat waktu ada hajatan, sound system dan perangkat segala macam mungkin dimainkan lebih dari 24 jam. Pelaku mengincar dan mencari kelengahan pemilik,’’ katanya saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023).

Baca: Dianggarkan Rp 32 Juta, Kades di Pati Dapat Motor Dinas Baru Apa Ya?

Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku berniat menjual hasil curian itu. Namun, ia keburu ditangkap polisi atas kasus pencurian yang dilakukannya.

’’Saat kami amankan, barangnya masih disimpan pelaku, belum dijual. Harga ditaksir Rp 4 juta,’’ kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat warna merah, bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pencurian. Kepada para pelaku pencurian, polisi akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar