Rabu, 19 November 2025


Larangan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan, Pasal 29 Ayat 2.

’’Sosialisasi masih berjalan di lapangan. Kami minta agar hiburan malam tutup saat Ramadan,’’ ujarnya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Pati, Senin (20/3/2023).

Dalam aturan itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. Bila mereka tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan.

Baca: Suasana Horor Selimuti Pentas Teater ISMI SMKN Jateng Pati

Pihaknya saat ini telah menyosialisasikan aturan itu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati juga dikerahkan untuk menertibkan hiburan malam saat Ramadan.Hanggar berharap saat Ramadan nanti, wilayahnya tetap kondusif serta tidak ada permasalahan yang menonjol. Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga keamanan saat Ramadan.’’Pelaksanaan Ramadan kita ciptakan kondusifitas jangan sampai ada permasalahan di lapangan. Semua terlibat. Di masa Ramadan, kita kerahkan Satpol PP. Hiburan ditertibkan,’’ pungkas dia. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler