Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan razia ini menyikapi derasnya aduan masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya knalpot brong. Suara knalpot brong itu memekikkan telinga.
Pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Juwana. Sebanyak 15 unit sepeda motor pun disita.
’’Merespon banyaknya keluhan dari masyarkat, kami telah menindak tegas 15 unit sepeda motor berknalpot brong karena telah mengganggu ketertiban umum,’’ ujar dia, Senin (20/3/2023).
Dari 15 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, beberapa di antaranya dikendarai pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
’’Kami tindak dengan melakukan penilangan,’’ kata dia.Polsek Juwana juga memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan dampak negatifnya. Penindakan knalpot brong ini juga merupakan perhatian prioritas Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.
’’Guna terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, red) yang aman dan nyaman bagi siapapun. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penertiban terlebih menjelang Ramadan,” pungkasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Polsek Juwana, Pati, Jawa Tengah, menggencarkan razia knalpot brong menjelang Ramadan. Mereka menyita belasan motor berknalpot tak standar itu, Minggu (19/3/2023) malam.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan razia ini menyikapi derasnya aduan masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya knalpot brong. Suara knalpot brong itu memekikkan telinga.
Pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di beberapa ruas jalan protokol di Kecamatan Juwana. Sebanyak 15 unit sepeda motor pun disita.
’’Merespon banyaknya keluhan dari masyarkat, kami telah menindak tegas 15 unit sepeda motor berknalpot brong karena telah mengganggu ketertiban umum,’’ ujar dia, Senin (20/3/2023).
Baca: Bawaslu Pati Ajak Ormas Ikut Awasi Pemilu
Dari 15 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, beberapa di antaranya dikendarai pelajar dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
’’Kami tindak dengan melakukan penilangan,’’ kata dia.
Polsek Juwana juga memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan dampak negatifnya. Penindakan knalpot brong ini juga merupakan perhatian prioritas Kapolresta Pati dalam rangka mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong.
Baca: Mengintip Ngruwahi Sewu Apem, Tradisi Sambut Ramadan di Tlogorejo Pati
’’Guna terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, red) yang aman dan nyaman bagi siapapun. Maka dari itu, kami akan terus melakukan penertiban terlebih menjelang Ramadan,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi