Rabu, 19 November 2025


LBH Semarang Dhika dalam siaran pers menjelaskan, tanah itu merupakan lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah atau Pabrik Gula (PG) Pakis. PT Laju Perdana Indah merupakan perusahaan yang memproduksi gula dibawah naungan Salim Group.

Sebelum menjadi HGB, setelah kemerdekaan, warga Pundenrejo sudah menguasai dan memanfaatkan tanah yang berstatus sebagai tanah Negara. Namun petaka bagi para petani ini tiba pada 1973.

Baca: Lawan Pembacokan Pakai Sendal Jepit, Warga Pati Malah Dipolisikan

’’Pada tahun 1973 tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan milik PT BAPPIPUNDIP di bawah Kodam Diponegoro, kemudian PT BAPPIPUNDIP menjual HGB tersebut kepada PT Laju Perdana Indah,’’ tutur Dhika.

Setelah berubahnya status, lanjut dia, perusahaan tidak pernah menggunakan tanah tersebut. Kondisi itu membuat warga tetap menguasai dan memanfaatkan tanah.

’’Tetapi pada 2020, tanaman warga dirusak oleh PT Laju Perdana Indah, pada akhirnya warga tidak bisa lagi dapat mengakses dan memanfaatkan aset berupa tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan petani Pundenrejo,’’ ungkap dia.Mereka pun menggelar pertemuan dengan mengundang Kyai Nur Aziz dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW) Kendal, Senin (20/3/2023). Dalam pertemuan itu, para Petani Pundenrejo siap memperjuangkan lahan tersebut.Menurutnya, negara perlu mengambil sikap keberpihakan kepada warga, karena sudah lebih dari 20 tahun warga memanfaatkan tanah tersebut sebagai sumber penghidupan.’’Sedangkan PT LPI justru menggunakan tanah untuk menanam tebu, padahal izin dalam sertifikat HGB ialah untuk digunakan sebagai perkantoran,’’ ujar dia. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler