Mereka menuntut agar BPN tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) atau PG Pakis. Sebab, lahan HGB yang seluas 7 hektare di Desa Pundenrejo telah dimanfaatkan warga selama puluhan tahun sebelum dikuasai PT LPI pada 2020 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LGB) Semarang, Fajar M Andhika menilai PT LPI tidak menggunakan HGB sesuai dengan mestinya. Di mana, lahan itu seharusnya digunakan untuk perkantoran namun praktiknya, justru dijadikan lahan tanaman tebu.
’’Awalnya tanah itu sudah digarap warga. Pada tahun 2020, pabrik merusak tanaman warga. Pada tahun 2024, HGB ini akan habis. Warga yang sebelumnya sudah menggarap lahan, ingin mengajukan kepada BPN agar HGB tidak dilanjutkan,’’ tutur Andhika.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan dibandingkan pabrik. Maka dari itu, ia berharap kepada BPN untuk berpihak kepada warga. Bila tuntutan ini tidak digubris. Warga bakal menggelar aksi besaran agar tuntutannya dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Solikhin mengaku bakal menyampaikan tuntutan warga ini kepada BPN Pusat. Pihaknya berjanji berdiri di tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
’’Kami sampaikan hal ini kepada pimpinan. Mereka juga sudah ke pusat sehingga untuk pelaksanaan menunggu pusat. Diperpanjang atau tidak, akan kami komunikasikan. Kami ada di tengah-tengah karena PT LPI juga punya hak,’’ pungkas dia.https://youtu.be/Q-lR3ciY1-wEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Seratusan warga dan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Selasa (21/3/2023).
Mereka menuntut agar BPN tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) atau PG Pakis. Sebab, lahan HGB yang seluas 7 hektare di Desa Pundenrejo telah dimanfaatkan warga selama puluhan tahun sebelum dikuasai PT LPI pada 2020 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LGB) Semarang, Fajar M Andhika menilai PT LPI tidak menggunakan HGB sesuai dengan mestinya. Di mana, lahan itu seharusnya digunakan untuk perkantoran namun praktiknya, justru dijadikan lahan tanaman tebu.
Baca: Petani Pundenrejo Pati Terancam Kehilangan Lahan 7 Hektare
’’Awalnya tanah itu sudah digarap warga. Pada tahun 2020, pabrik merusak tanaman warga. Pada tahun 2024, HGB ini akan habis. Warga yang sebelumnya sudah menggarap lahan, ingin mengajukan kepada BPN agar HGB tidak dilanjutkan,’’ tutur Andhika.
Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan dibandingkan pabrik. Maka dari itu, ia berharap kepada BPN untuk berpihak kepada warga. Bila tuntutan ini tidak digubris. Warga bakal menggelar aksi besaran agar tuntutannya dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Solikhin mengaku bakal menyampaikan tuntutan warga ini kepada BPN Pusat. Pihaknya berjanji berdiri di tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Baca: Rusak, Jalan Mr Iskandar Pati Ditanami Pohon Pisang
’’Kami sampaikan hal ini kepada pimpinan. Mereka juga sudah ke pusat sehingga untuk pelaksanaan menunggu pusat. Diperpanjang atau tidak, akan kami komunikasikan. Kami ada di tengah-tengah karena PT LPI juga punya hak,’’ pungkas dia.
https://youtu.be/Q-lR3ciY1-w
Editor: Zulkifli Fahmi